Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

- 23 Agustus 2021, 17:12 WIB
Eks Mensos Juliari divonis 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eks Mensos Juliari divonis 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). /Foto: Dok. DPP PDIP.

 

WARTA SAMBAS - Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari P. Batubara atau Eks Mensos Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 Juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga meminta Eks Mensos Juliari membayar uang pengganti Rp14,59 Miliar.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mencabut hak politik Eks Mensos Jualiari selama 4 tahun setelah pidana pokok. 

Vonis terhadap Eks Mensos Juliari ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat sidang pada Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Penyuap eks Mensos Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja Dituntut 4 Tahun Penjara

Dilansir dari PMJ News, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Bahkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Eks Mensos Juliari lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU 11 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Eks Mensos Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap Rp32,48 Miliar

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x