Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Plus Uang Pengganti Belasan Miliar Rupiah...

- 28 Juli 2021, 16:00 WIB
Terdakwa korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan Denda Rp500 Juta
Terdakwa korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan Denda Rp500 Juta /Antara/Muhammad Adimaja

WARTA SAMBAS - Terdakwa korupsi Bantuan Sosial (Bansos), eks Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Juliari P. Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) juga meminta Juliari membayar uang pengganti senilai Rp14.557.450.000.

Uang pengganti belasan miliar Rupiah tersebut paling lambat harus Juliari bayar satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki hukum tetap atau inkrah.

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harga bendanya akan disita dan dilelang untuk memenuhinya.

Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Bansos Covid-19 eks Mensos Juliari 

Kalau masih hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Juliari akan dipidana 2 tahun penjara.

JPU JPK juga meminta hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak usai menjalani pidana pokoknya.

Tuntutan JPU KPK tersebut dibacakan Ikhsan Fernandi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

"Terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ikhsan Fernandi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 28 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x