Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Plus Uang Pengganti Belasan Miliar Rupiah...

- 28 Juli 2021, 16:00 WIB
Terdakwa korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan Denda Rp500 Juta
Terdakwa korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan Denda Rp500 Juta /Antara/Muhammad Adimaja

Juliari terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU 31/1999), sebagaimana dubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ikhsan menjelaskan, hal yang memberat Juliari, yakni sebagai Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian Juliari juga berbelit-betli dalam memberi keterangan dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. 

Hal memberatkan lainnya, Juliari melakukan korupsi saat darurat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Sementara hal yang meringankan hanya satu, yanki bahwa Juliari belum pernah dihukum.

Terkait tuntutan JPU KPU tersebut, Juliari akan mengajukan nota pembelaan atau esepsi pada Senin 9 Agustus 2021 mendatang.

 

Seperti diketahui, ketika menjadi Mensos periode 2019-2024, juliari terbukti menerima uang suap Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke.

Juliari juga menerima Rp1,95 Miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta Rp29,252 Miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Uang suap itu bertujuan agar Juliar menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan Bansos Sembako.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah