Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos Sembako periode April-Oktober 2020
Kemudian Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK Pengadaan Bansos Sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.
Uang "fee" Rp14,7 Miliar sudah diterima Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekatnya, yaitu Tim Teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Eko Budi Santoso dan Sekretaris Pribadi Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos.
Termasuk untuk kegiatan operasional lainnya di Kemensos seperti pembelian Ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, dan pembelian sepeda Brompton.
Kemudian untuk pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.***