Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Plus Uang Pengganti Belasan Miliar Rupiah...

- 28 Juli 2021, 16:00 WIB
Terdakwa korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan Denda Rp500 Juta
Terdakwa korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan Denda Rp500 Juta /Antara/Muhammad Adimaja

Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos Sembako periode April-Oktober 2020

Kemudian Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK Pengadaan Bansos Sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Uang "fee" Rp14,7 Miliar sudah diterima Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekatnya, yaitu Tim Teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Eko Budi Santoso dan Sekretaris Pribadi Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos.

Termasuk untuk kegiatan operasional lainnya di Kemensos seperti pembelian Ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, dan pembelian sepeda Brompton.

Kemudian untuk pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.***

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah