Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Plus Uang Pengganti Belasan Miliar Rupiah...

- 28 Juli 2021, 16:00 WIB
Terdakwa korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan Denda Rp500 Juta
Terdakwa korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan Denda Rp500 Juta /Antara/Muhammad Adimaja

WARTA SAMBAS - Terdakwa korupsi Bantuan Sosial (Bansos), eks Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Juliari P. Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) juga meminta Juliari membayar uang pengganti senilai Rp14.557.450.000.

Uang pengganti belasan miliar Rupiah tersebut paling lambat harus Juliari bayar satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki hukum tetap atau inkrah.

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harga bendanya akan disita dan dilelang untuk memenuhinya.

Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Bansos Covid-19 eks Mensos Juliari 

Kalau masih hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Juliari akan dipidana 2 tahun penjara.

JPU JPK juga meminta hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak usai menjalani pidana pokoknya.

Tuntutan JPU KPK tersebut dibacakan Ikhsan Fernandi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

"Terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ikhsan Fernandi, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 28 Juli 2021.

Juliari terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU 31/1999), sebagaimana dubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ikhsan menjelaskan, hal yang memberat Juliari, yakni sebagai Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian Juliari juga berbelit-betli dalam memberi keterangan dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. 

Hal memberatkan lainnya, Juliari melakukan korupsi saat darurat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Sementara hal yang meringankan hanya satu, yanki bahwa Juliari belum pernah dihukum.

Terkait tuntutan JPU KPU tersebut, Juliari akan mengajukan nota pembelaan atau esepsi pada Senin 9 Agustus 2021 mendatang.

 

Seperti diketahui, ketika menjadi Mensos periode 2019-2024, juliari terbukti menerima uang suap Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke.

Juliari juga menerima Rp1,95 Miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta Rp29,252 Miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Uang suap itu bertujuan agar Juliar menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan Bansos Sembako.

Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos Sembako periode April-Oktober 2020

Kemudian Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK Pengadaan Bansos Sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Uang "fee" Rp14,7 Miliar sudah diterima Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekatnya, yaitu Tim Teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Eko Budi Santoso dan Sekretaris Pribadi Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos.

Termasuk untuk kegiatan operasional lainnya di Kemensos seperti pembelian Ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, dan pembelian sepeda Brompton.

Kemudian untuk pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah