Penetapan PN, Tersangka Kasus Suap Bansos Mantan Menteri Sosial Juliari Penahanannya Diperpanjang

- 3 Februari 2021, 21:16 WIB
Tersangka korupsi eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Tersangka korupsi eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. /Antara Foto/Galih Pradipta/

WARTA SAMBAS - Dua tersangka korupsi kasus suap bantuan sosial (Bansos) mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono dipastikan penahanannya diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat dimulai 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021 untuk dua tersangka dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 3 Februari 2021. 

Baca Juga: Penyidik KPK Serahkan Berkas AIM dan HS, Tersangka Suap Mantan Mensos Juliari ke JPU

Untuk tersangka kasus suap dalam bansos penanganan COVID-19 pada Kemensos Tahun Anggaran 2020 ini, Juliari ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur dan tersangka Adi di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," ucap Ali.

Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari unsur swasta.

Untuk Ardian dan Harry, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mensos Juliari, KPK Panggil Robin Saputra

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x