Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

- 23 Agustus 2021, 17:12 WIB
Eks Mensos Juliari divonis 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eks Mensos Juliari divonis 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). /Foto: Dok. DPP PDIP.

Suap tersebut diterima Eks Mensos Juliari terkait pengadaan Bantuan Sosial atau Bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Diberitakan sebelumnya, Eks Mensos Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) juga meminta Juliari membayar uang pengganti senilai Rp14.557.450.000.

Uang pengganti belasan miliar rupiah tersebut paling lambat harus Juliari bayar satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki hukum tetap atau inkrah.

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk memenuhinya.

Kalau hartanya masih tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Juliari akan dipidana 2 tahun penjara.

JPU KPK juga meminta hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 4 tahun sejak usai menjalani pidana pokoknya.

Tuntutan JPU KPK tersebut dibacakan Ikhsan Fernandi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 28 Juli 2021 lalu.

"Terdakwa Juliari P. Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ikhsan Fernandi.

Juliari terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU 31/1999), sebagaimana dubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah