Ikhsan menjelaskan, hal yang memberatkan Juliari, yakni sebagai Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kemudian Juliari juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya.
Hal memberatkan lainnya, Juliari melakukan korupsi saat darurat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Sementara hal yang meringankan hanya satu, yanki bahwa Juliari belum pernah dihukum.
Seperti diketahui, ketika menjadi Mensos periode 2019-2024, Juliari terbukti menerima uang suap Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke.
Juliari juga menerima Rp1,95 Miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta Rp29,252 Miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Uang suap itu bertujuan agar Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan Bansos Sembako.***