Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

- 23 Agustus 2021, 17:12 WIB
Eks Mensos Juliari divonis 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eks Mensos Juliari divonis 12 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). /Foto: Dok. DPP PDIP.

 

WARTA SAMBAS - Mantan Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari P. Batubara atau Eks Mensos Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 Juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga meminta Eks Mensos Juliari membayar uang pengganti Rp14,59 Miliar.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mencabut hak politik Eks Mensos Jualiari selama 4 tahun setelah pidana pokok. 

Vonis terhadap Eks Mensos Juliari ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat sidang pada Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Penyuap eks Mensos Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja Dituntut 4 Tahun Penjara

Dilansir dari PMJ News, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Bahkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Eks Mensos Juliari lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU 11 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan Eks Mensos Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap Rp32,48 Miliar

Suap tersebut diterima Eks Mensos Juliari terkait pengadaan Bantuan Sosial atau Bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Diberitakan sebelumnya, Eks Mensos Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) juga meminta Juliari membayar uang pengganti senilai Rp14.557.450.000.

Uang pengganti belasan miliar rupiah tersebut paling lambat harus Juliari bayar satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki hukum tetap atau inkrah.

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk memenuhinya.

Kalau hartanya masih tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Juliari akan dipidana 2 tahun penjara.

JPU KPK juga meminta hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 4 tahun sejak usai menjalani pidana pokoknya.

Tuntutan JPU KPK tersebut dibacakan Ikhsan Fernandi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 28 Juli 2021 lalu.

"Terdakwa Juliari P. Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ikhsan Fernandi.

Juliari terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU 31/1999), sebagaimana dubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ikhsan menjelaskan, hal yang memberatkan Juliari, yakni sebagai Mensos tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kemudian Juliari juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya.

Hal memberatkan lainnya, Juliari melakukan korupsi saat darurat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Sementara hal yang meringankan hanya satu, yanki bahwa Juliari belum pernah dihukum.

Seperti diketahui, ketika menjadi Mensos periode 2019-2024, Juliari terbukti menerima uang suap Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke.

Juliari juga menerima Rp1,95 Miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta Rp29,252 Miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Uang suap itu bertujuan agar Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan Bansos Sembako.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah