“Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa cabai tersebut berasal dari petani Desa Nampirejo, Temanggung,” ucap Ni Made Srinitri
Petugas kemudian mengamankan pelaku, dan pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencampuran cabai rawit hijau menggunakan bahan pewarna, agar warna cabai tersebut berubah seperti cabai rawit merah.
Baca Juga: Vietnam Laporkan Kasus Pertama Varian Baru Virus Korona
Ni Made Srinitri menuturkan, bahwa pelaku mencampur cabai yang diberi pewarna tersebut dengan cabai berkualitas bagus dan dimasukkan karung, kemudian cabai dijual ke pedagang pengumpul.
“Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan harga cabai yang lebih tinggi, yang saat ini harga cabai kualitas bagus atau berwarna merah memiliki harga jual lebih bagus dari pada cabai warna hijau,” jelas Ni Made Srinitri.
Sementara itu, Pelaku BN mengaku kalau perbuatannya baru kali pertama dilakukannya, dengan volume lima hingga enam kilogram.
Baca Juga: China Sebut Ajakan Dialog Damai Taiwan sebagai Trik Murahan yang Menipu Orang
Dia menyebutkan harga cabai rawit hijau saat ini Rp20 Ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai rawit merah harganya mencapai Rp45.000 per kilogram.
Seperti diketahui ulah BN tersebut menyebabkan resahnya warga Banyumas melihat video yang memperlihat cabai hijau disemprot dengan cat warna merah. Cabai merah palsu itu diduga diedarkan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)