Polisi Ringkus Pelaku yang Mewarnai Cabai Hijau dengan Cat Merah

- 2 Januari 2021, 15:34 WIB
Sempat Bikin Geger, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Kasus Cabai Rawit Dicat Merah.*
Sempat Bikin Geger, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Kasus Cabai Rawit Dicat Merah.* /Pixabay

 

WARTA SAMBAS – Mendapati kehebohan masyarakat terkait video cabai hijau yang diwarnai dengan cat merah, Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, Jawa Tengah langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan kasus yang meresahkan masyarakat Banyumas tersebut.

Tidak butuh waktu lama, Polres Temanggung sukses meringkus terduga pelaku yang mewarnai cabai hijau dengan cat merah tersebut, yakni seorang petani asal Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berinisial BN (35).

“Perbuatan pelaku didasari cabai hijau dengan cabai merah, harganya terpaut jauh. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, cabai hijau itu diwarnai menyerupai cabai merah,” kata AKBP Benny Setyowadi, Kapolres Temanggung, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Sempat Bikin Geger, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Kasus Cabai Rawit Dicat Merah”, Sabtu 2 Januari 2021.

Baca Juga: Direktur Lemkapi Sebut Maklumat Kapolri Tidak Berlaku Pada Karya Jurnalistik

Benny Setyowadi mengungkapkan, Pelaku BN diamankan pada Rabu, 30 Desember 2020 malam di kediamannya di Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.

Bersama Pelaku BN diamankan pula barang bukti berupa cabai hijau yang diberi pewarna oranye dan cat pewarna. “Kasus ini kami gelar lebih cepat, agar masyarakat waspada dan tidak membikin suasana gaduh,” jelas Benny Setyowadi.

Lantaran beberapa hari terakhir ini Polres Temanggung mendapat kabar tentang adanya distribusi cabai yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang diberi pewarna bukan pewarna makanan.

Baca Juga: Anggota DPR Azis Syamsuddin Apresiasi Kebijakan Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x