Selundupkan Pupuk Subsidi, Polisi Tangkap Dua Warga Indramayu

- 12 Januari 2021, 15:56 WIB
Para petani ramai-ramai membeli pupuk bersubsidi di Pantura Jawa Barat, pada musim pemupukan awal tahun 2021. Anggaran pupuk subsidi yang besar harus dievaluasi efektivitas penyalurannya.*
Para petani ramai-ramai membeli pupuk bersubsidi di Pantura Jawa Barat, pada musim pemupukan awal tahun 2021. Anggaran pupuk subsidi yang besar harus dievaluasi efektivitas penyalurannya.* /Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat

WARTA SAMBAS RAYA - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap dua pelaku penyelundupan pupuk jenis NPK bersubsidi yang seharusnya diedarkan di luar daerah, namun diedarkan di Indramayu, untuk mendapatkan keuntungan lebih.

"Pupuk bersubsidi ini sesuai surat jalan seharusnya tidak diedarkan di wilayah Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, di Indramayu, Selasa 12 Januari 2021, dikutip dari Antara.

Hafidh menyebutkan dua tersangka yang ditangkap, yaitu SJR alias JJ (47), warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, dan BG (42), warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Musim Tanam, Petani Kesulitan Dapatkan Pupuk Subsidi

Hafidh menjelaskan pengungkapan perkara penyelundupan pupuk bersubsidi ini bermula anggota Satreskrim Polres Indramayu melakukan patroli.

Saat patroli, petugas itu mendapatkan informasi adanya orang yang sedang bongkar muatan pupuk bersubsidi di Desa Mekarsari, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan mengecek surat jalan truk memuat pupuk yang ternyata tidak untuk diedarkan di Indramayu," katanya lagi.

Dari keterangan yang didapatkan oleh Polisi rencananya pupuk subsidi itu akan dijual Rp330 ribu per kuintal di Kabupaten Indramayu, padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk NPK subsidi Rp230 ribu per kuintal.

Baca Juga: Harga Kedelai Menguat, Tempe-Tahu akan Mahal sampai Mei 2021

Dia menambahkan barang bukti yang disita yaitu berupa 200 sak pupuk subsidi NPK masing-masing 50 kilogram, truk T 9154 E berikut STNK dan kunci kontak, serta surat jalan distributor pupuk.

"Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan kami juga masih mendalami kasus ini," katanya.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x