Tiga Pengedar Narkotika Spesialis Hajatan Diringkus Polisi

- 18 Januari 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jirono

Saat hendak diamankan para pelaku ini diketahui sempat membuang barang bukti, namun karena kejelian petugas sehingga barang bukti 10 butir ekstasi yang sempat dibuang ini berhasil ditemukan petugas, kemudian barang bukti lainnya 1 unit HP, uang tunai Rp500 ribu dan 1 unit mobil, serta tiga bilah senjata tajam yang selanjutnya ditangani oleh Polsek PUT.

Dia menambahkan dari ketiga tersangka ini, salah satunya yakni HE merupakan napi asimilasi pandemi Covid-19 yang bebas dari Lapas Palembang karena tersangkut kasus pidana umum.

"Ketiga tersangka ini kita sangkakan dengan pasal 112 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta," jelas dia lagi.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x