Kepada Penyidik, pelaku yang berkulit agak gelap ini mengaku sakit hati dan tidak terima dibilang “kok ganteng hari ini“ oleh korban.
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang, KS yang tercatat sebagai warga Sumatera Utara, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara di atas 20 tahun.***(Rahmi Nurfajriani/Pikiran-Rakyat.com)