WASPADA!!! 133 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Beredar di Tengah Masyarakat

- 29 Januari 2021, 15:58 WIB
ILUSTRASI fintech.*
ILUSTRASI fintech.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

 

 

WARTA SAMBAS - Masyarakat Indonesia, terutama pengguna smartphone diharapkan lebih waspada kalau ingin meminjam uang secara online. Lantaran saat ini beredar 133 aplikasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending ilegal. 

Fintech P2P Lending merupakan perusahaan yang memberikan jasa untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) untuk perjanjian pinjam-meminjam rupiah secara langsung menggunakan jaringan internet atau secara online.

 

Ratusan Aplikasi Fintech P2P Lending ilegal itu ditemukan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang secara terus menerus melakukan patroli siber. "Temuan ini menurun dibanding sebelumnya," kata Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Menggiurkan, Trump Janji Investasi Rp28 T Bila Indonesia Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

 

Kendati jumlah temuan kali ini menurun dari sebelumnya, Tongam tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. "Agar tidak menjadi korban dari fintech lenging ilegal," jelasnya.

Tongam mengaku pihaknya selalu mensosialisasikan tentang bahaya fintech lending ilegal kepada masyarakat, termasuk mengenai investasi ilegal. Melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan media sosial yang bisa menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” jelas Tongam.

Baca Juga: Modal Asing di Provinsi Riau Capai Rp15,52 Triliun

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau melalui layanan Whatsapp 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti kegiatan investasi.

Nomor kontak tersebut juga bisa digunakan jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam memastikan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber, karena masih banyak temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi.

Baca Juga: 2 Bayi WNI Usia 2 Minggu Dideportasi dari Serawak Malaysia

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dtindak sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir situs dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Kurun 2018 sampai Januari 2021, Satgas Waspada Investasi telah menutup 3.056 fintech lending ilegal.

Sementara itu dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 2 Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin
  • 3 cryptocurrency tanpa izin
  • 3 koperasi tanpa izin
  • 2 penjualan langsung tanpa izin; dan
  • 4 kegiatan lainnya

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal  www.sikapiuangmu.ojk.go.id.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah