Penggunaan Amir Zaim Saidi seperti pada koin tersebut, sama saja menyebutkan kalau Zaim Saidi merupakan raja atau pemimpin negara. Seperti halnya Qatar yang dipimpin seorang 'Emir' dan 'Wakil Emir'.
Jika diartikan secara bebas, tulisan pada koin dinar dan dirham yang dipakai di Pasar Muamalah Depok itu maksudnya Zaim Saidi itu merupakan raja dari Nusantara.
Apalagi ada tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyhur Sultan Haji Husrin Hood dan Amir Tikwan Raya Siregar.
Baca Juga: Penyidik KPK Serahkan Berkas AIM dan HS, Tersangka Suap Mantan Mensos Juliari ke JPU
Untungnya, sebelum Zaim Saidi mendeklarasi berdirinya suatu negara dalam negara Indonesia ini, bahkan sudah ada mata uangnya, ia sudah ditangkap Bareskrim Polri.
"Dia (Zaim Saidi) sudah tersangka. Perkembangan nanti akan disampaikan," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 3 Februari 2021.
Dalam kasus ini, polisi menilai Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar ini disebut sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.
Baca Juga: Kakek Bau Tanah di Pontianak Cabuli Pelajar SMP Kubu Raya Hingga 4 Kali
Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (UU 1/1946) tentang Peraturan Hukum Pidana. Berikut bunyinya: