Tulisan di Dinar dan Dirham Pasar Muamalah Depok Bikin Tepok Jidat

- 3 Februari 2021, 17:29 WIB
Koin Emas dan Perak yang digunakan sebagai alat tukar di Pasar Muamalah Depok
Koin Emas dan Perak yang digunakan sebagai alat tukar di Pasar Muamalah Depok /PMJ News/

"Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun".

Selain itu, Zaim Saidi juga disangkakan dengan Pasal 33 UU 7/2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam suatu transaksi pembayaran.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah