"Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun".
Selain itu, Zaim Saidi juga disangkakan dengan Pasal 33 UU 7/2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam suatu transaksi pembayaran.***