Satgas Pamtas Bekuk Kurir dan Pengedar Sabu-sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

- 22 Februari 2021, 15:27 WIB
Satgas Pamtas Bekuk Kurir dan Pengedar Sabu-sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Satgas Pamtas Bekuk Kurir dan Pengedar Sabu-sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

WARTA SAMBAS – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Baltalyon Infranstri (Yonif) 642/Kapuas membekuk kurir dan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, di kawasan perbatasan negara Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimanan Barat.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol (Inf) Alim Mustofa mangatakan, pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari tertangkapnya kurir berinisial IMR (34) yang melintasi pos pemeriksaan.

IMR terjaring sweeping atau pemeriksaan yang dilakukan personel Satgas Pamtas di Pos Koki di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Pelaku yang mengendarai minibus KB 1136 DE, tertangkap tangan membawa satu paket sabu-sabu seberat 38,3 gram siap edar," kata Alim Mustofa, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Anggota Polri Terlibat Narkoba, Ini Kata Wakil Ketua Komisi III DPR

Alim Mustofa menceritakan, dengan minibusnya, IMR melaju dari arah Kecamatan Beduai, hendak memasuki Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Setibanya di Pos Koki, di Pos Dalduk Balai Karangan, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, minibus yang dikendarai IMR harus melewati pemeriksaan personel Satgas Pamtas yang berjaga, seperti kendaraan lainnya.

Ketika personel memeriksa minimus yang dikendarai IMR tersebut, ditemukan satu paket Narkoba diduga jenis sabu-sabu. Pelaku pun diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 12 Polisi Pesta Narkoba, Anggota DPR RI: Itu Memalukan

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, IMR terbukti membawa satu paket narkotika jenis sabu golongan 1 seberat 38,3 gram siap edar," ujar Alim Mustofa.

Hasil penyelidikan dan pendalaman Tim Gabungan, IMR akan membawa barang haram tersebut ke rumah salah seorang pengedar yang tinggal di Dusun Balai Karangan IV.

Mengetahui hal tersebut, Tim Gabungan bertindak cepat dan berhasil menyergap pengedar NS (38) di tempat tinggalnya.

Baca Juga: Warga Palestina Pakai Narkoba di Sidoarjo, Polisi: Sudah 2 Tahun Tinggal di Indonesia secara Ilegal

"Keberhasilan penangkapan sampai ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari sinergitas kerjasama Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas TNI, Cabjari Entikong, Karantina Entikong dan BNN Kabupaten, Sanggau," ujar Alim Mustofa

Selanjutnya, untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu ini dilimpahkan ke Polda Kalbar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x