WARTA SAMBAS – Bermodalan laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus 7 anggota sindikat pemalsuan buku nikah di Rumah Susun (Rusun) Marunda Lantai 2 wilayah Cilincing Jakarta Utara.
“Para pelaku ini perannya berbeda-beda ya. Ada yang bagian membuat blangko, mengisi nomor blangko, menampung pesanan, dan bagian menjual kepada masyarakat,” kata Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Kapolres Metro Jakarta Utara, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Selasa 16 Maret 2021.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Guruh, buku nikah palsu tersebut mereka jual seharga 3,5 Juta Rupiah, sejak 2015. “Jadi kurang lebih lima tahun mereka menjalankan aksinya ini,” katanya.
Atas perbuatannya, 7 anggota sindikat buku nikah palsu ini disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pamer Mobil Plat Dinas TNI Palsu, TikToker Cantik Terancam 2 Tahun Penjara
Baca Juga: Polisi Ringkus 10 Anggota Sindikat Pengedar Uang Yuan dan Euro Palsu senilai Rp4,5 Triliun
Dengan terbongkarnya sindikat buku nikah palsu ini, Guruh pun mengingatkan masyarakat yang sudah menikah supaya mengecek kembali buku nikahnya. Caranya, meneranginya dengan cahaya. Apabila terdapat hologram Garuda, maka itu asli.
Jika tidak ada gambar Garuda, tambah dia, maka dipastikan buku nikah tersebut palsu. “Masyarakat bisa juga mengecek dengan cara scan barcode yang ada di buku nikahnya,” pungkas Guruh.