Selain 1.850 butir pil ekstasi, di rumah tersebut terdapat bahan-bahan yang diduga untuk membuat ekstasi. Sehingga disita untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Kemudian disita pula alat pembuat (prekursor), timbangan, alkohol, dan bahan serta perangkat lain yang patut diduga untuk membuat ekstasi.
Sementara RA dan MNK disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***