Satpol PP Kalimantan Barat Luncurkan Aplikasi ‘Smartpolpp’, Ini Fungsinya…

- 17 Maret 2021, 22:18 WIB
Satpol PP Kalimantan Barat Luncurkan Aplikasi ‘Smartpolpp’, Ini Fungsinya…
Satpol PP Kalimantan Barat Luncurkan Aplikasi ‘Smartpolpp’, Ini Fungsinya… /Karawangpost/lisa foitos/pexels

WARTA SAMBAS – Untuk memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kalimantan Barat meluncurkan aplikasi Sistem Manajemen Akuntabilitas Responsif Terintegrasi (Smartpolpp).

“Aplikasi ini untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam hal penegakan hukum dan mempermudah Satpol PP menindaklanjutinya," kata Y. Anthonius Rawing, Kasat Pol PP Kalimantan Barat, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Rabu 17 Maret 2021.

Rawing menjelaskan, aplikasi Smartpolpp yang berbasis android ini merupakan salah satu inovasi Satpol PP dalam memberikan layanan bidang penegakan Perda di masyarakat.

Saat peluncuran aplikasi Smartpolpp tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, berpesan agar Satpol PP meningkatkan kesiapsiagaannya dalam mendukung pencegahan, pengendalian dan kedisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Baca Juga: Polisi Gadungan Peras Wanita ‘Open BO’ di Aplikasi MiChat

Baca Juga: Vito Apk, Aplikasi Penghasil Uang Instan yang Menggunakan ‘Skema Ponzi’, Simak Penjelasannya...

Baca Juga: Aplikasi ‘Vtube 3.0 Penghasil Uang 2021’ Baru Rilis di Google Playstore, Lebih Kejam dari Versi Terdahulu

Kemudian, selalu meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan dalam mengawal lingkungan masyarakat. "Memperkuat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan berbagai instansi terkait. Perkuat pelaksanaan tugas secara tegas tapi tetap humanis, dengan selalu memerhatikan Hak Asasi Manusia," katanya.

Satpol PP sangat berperan dalam penegakan Perda. Jadi jangan sekali-kali menjadi pengawal bagi pelanggar Perda. “Jangan takut dalam menegakkan aturan karena aturan dibuat untuk ditegakkan," kata Sutarmidji.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x