Aplikasi ‘Vtube 3.0 Penghasil Uang 2021’ Baru Rilis di Google Playstore, Lebih Kejam dari Versi Terdahulu

- 17 Maret 2021, 15:29 WIB
Aplikasi ‘Vtube 3.0 Penghasil Uang 2021’ Baru Rilis di Google Playstore, Lebih Kejam dari Versi Terdahulu
Aplikasi ‘Vtube 3.0 Penghasil Uang 2021’ Baru Rilis di Google Playstore, Lebih Kejam dari Versi Terdahulu /Tangkapan Layar Google Playstore/Warta Sambas Raya

WARTA SAMBAS – Aplikasi penghasil uang, Vtube telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena ilegal. Tidak jera, PT Future View Tech kembali merilis ‘Vtube 3.0 Penghasil Uang 2021’ di Google Playstore.

Versi terbaru Vtube ini diklaim telah legal, karena sudah memenuhi syarat dan ketentuaan pemerintah. Selain penamaan, penawaran atau promosinya juga berbeda dengan versi terdahulu, yakni ‘Vtube Ads UMKM’.

Dalam promosinya itu, PT Future View Tech seolah hendak ikut berkonsentrasi pada kemajuan UMKM di Indonesia lewat aplikasi ‘Vtube 3.0 Penghasil Uang 2021’.

Bagaimanakah tinjuan dari sisi Fiqh Muamalahnya? Apakah masih tergolong haram karena menerapkan sistem money game? Berikut ini penjelasannya:

Vtube 3.0 dengan fitur periklanan (Vtube Ads) ini ternyata masih saja memanfaatkan sistem View Point (VP) sebagai basis pembayaran iklan. UMKM atau unit usaha bisa beriklan di Vtube dengan jalan, harus Topping Up terlebih dulu dengan cara membeli VP.

Baca Juga: Vito Apk, Aplikasi Penghasil Uang Instan yang Menggunakan ‘Skema Ponzi’, Simak Penjelasannya...

Penonton iklan hanya terdiri atas member Vtube. Sementara mengharap adanya imbalan karena menonton iklan. Alhasil, tidak ada potensi keterjualan produk.

Pada aplikasi Vtube versi lama, sebelum diblokir Kominfo dan aplikasi terbaru Vtube 3.0 Penghasil Uang 2021, sistem pencaiaran VP menjadi uang rupiah juga masih dengan skema yang sama, yaitu dijual di exchange counter, dan dibeli Vtuber lain.

"Jadi kesimpulannya, tetap saja sama dengan yang sebelumnya. Vtube tetap memainkan skema bisnis pengelabuan dan penipuan kepada Vtuber. Karena aset VP tidak memenuhi syarat harta. Alhasil tidak sah disebut sebagai gaji. Karena VP tidak sah disebut gaji, maka pihak Vtube berlaku sebagai pihak yang tidak pernah menggaji," kata Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, dikutip WartaSambasRaya.com di laman NU Online.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x