Perusda Aneka Usaha Kalimantan Barat Join dengan Kejati, Ini Tujuannya…

- 17 Maret 2021, 22:35 WIB
Perusda Aneka Usaha Kalimantan Barat Join dengan Kejati, Ini Tujuannya…
Perusda Aneka Usaha Kalimantan Barat Join dengan Kejati, Ini Tujuannya… /Pixabay/Tumisu/

WARTA SAMBAS – Supaya bisnisnya tetap berjalan sesuai aturan dan bisa lebih maju, Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kalimantan Barat join atau menjalin kerjasama Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Perusda ini milik pemerintah, dalam pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, maka kami menggandeng Kejati sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membimbing kami agar sesuai aturan," jelas Syariful Hamzah Nauly, Direktur Perusda Aneka Usaha Kalimantan Barat, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Rabu 17 Maret 2021.

Syariful mengungkapkan, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta mereka untuk berkoordinasi dengan Kejati. Sebagai implementasi arahan tersebut, dilakukan kerjasama ini. "Dengan kerjasama ini diharapkan tidak terjadi hambatan dalam bisnis karena konflik hukum,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, Perusda Aneka Usaha Kalimantan bisa lebih fokus berkontribusi ke Pemerintah Daerah (Pemda). “Menjadi BUMD yang maju dan bisa mengoptimalkan potensi daerah," harap Syariful.

Baca Juga: Perusda Aneka Usaha Kalimantan Barat ‘Lirik’ Pengembangan Wisata Desa Temajuk

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Masyhudi mengatakan, penandangan kerjasama ini jangan seremonial belaka. "Kerjasama ini tentu harus diimplementasikan di lapangan,” katanya.

Persoalan perdata dan tata usaha negara, tambah dia, harus terus didiskusikan, baik secara formal maupun non formal. “Sehingga dalam bisnis di lapangan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," ujar Masyhudi.

Menurutnya, Perusda Aneka Usaha Kalimantan Barat memiliki peran strategis dalam pembangunan dan kemajuan daerah. "Saya melihat potensi Kalimantan Barat sangat besar dan masih belum optimal dikelola. Hal itu menjadi peluang bagi Perusda. Tentu tujuan dari itu semua mampu sejahterakan masyarakat. Namun terus kita mengingatkan dalam menjalankan usahanya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkas Masyhudi.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x