Jual Uang Palsu via Facebook, Pedagang Es Krim Diciduk Polisi dan Terancam Denda Rp100 Miliar

- 28 April 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi uang palsu.*
Ilustrasi uang palsu.* /ANTARA/Syaiful Arif

WARTA SAMBAS – Bermodalkan printer dan kertas HVS ukuran A4, Pedagang Es Krim, Asep (44) yang tinggal di Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, mencetak uang palsu dan menjualnya via Media Sosial (Mendsos) Facebook.

“Pelaku sudah memproduksi dan menjual uang palsu sejak awal 2021 lalu," kata AKBP Doni Hermawan, Kapolres Tasikmalaya Kota, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 28 April 2021.

Asep menjual uang palsu itu via Facebook dengan perbandingan 1 lembar uang asli ditukar dengan 5 lembar uang palsu yang dicetaknya pakai printer tersebut. “Sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang dan Bekasi,” ungkap Doni.

Dalam transaksinya, Asep akan mengirim uang palsu yang diproduksinya itu menggunakan jasa pengiriman barang apabila pembelinya sudah menstranfer uang kepadanya, sesuai harga yang telah ditetapkan seperti tercantum di Facebook.

Baca Juga: 2 Miliar Uang Palsu, Dolar AS dan Rupiah Nyaris Beredar di Indonesia

Perbuatan Asep ini berhasil diketahui polisi yang sudah sejak lama melakukan patrol siber. Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pun langsung menciduknya.

Saat penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dari tangan Asep berupa ratusan lembar uang palsu dengan nilai total Rp41 Juta. Terdiri atas pecahan Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti mesin printer, keras HVS ukuran A4 dan sejumlah uang asli yang diduga hasil penjualan uang palsu dari tangan Asep.

Atas perbuatannya, Asep disangkakan dengan Pasal 37 juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x