Sementara Asisten Dukun berinisial B disangkakan dengan Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sedangkan Ayah dan Ibu korban berinisial M dan S disangkakan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Subsidair Pasal 44 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dan subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.***