Ruwatan Renggut Nyawa Gadis Kecil Berusia 7 Tahun di Temanggung

- 19 Mei 2021, 22:38 WIB
Ruwatan Renggut Nyawa Gadis Kecil Berusia 7 Tahun di Temanggung
Ruwatan Renggut Nyawa Gadis Kecil Berusia 7 Tahun di Temanggung /pixabay/KlausHausmann

Sementara Asisten Dukun berinisial B disangkakan dengan Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.

Sedangkan Ayah dan Ibu korban berinisial M dan S disangkakan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Subsidair Pasal 44 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dan subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x