Seorang Guru Ngaji Meregang Nyawa Ditangan Pedagang Kelapa, Motifnya Bikin Ngeri

Warta Sambas Raya - 5 Feb 2021, 15:47 WIB
Penulis: Gusnadi Iskandar
Editor: Yuniardi
Foto Ilustrasi Pembunuhan Shammil.
Foto Ilustrasi Pembunuhan Shammil. /Shammil Fachrial Suryapraja/Shamil Fachrial Suryapraja

WARTA SAMBAS - Motif dendam dan asmara membuat seorang guru gaji harus meregang nyawa di tangan MR seorang pedagang kelapa. Pelaku berhasil ditangkap polisi usai melakukan perbuatan keji terebut.  

Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang tukang kelapa bernama Ardanih yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Sukatani, Bekasi. Tersangka berinisial MR ini melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban di beberapa bagian tubuh hingga tewas.

Baca Juga: Penanganan yang Tepat Bisa Atasi Traumatik Korban Pelecehan Seksual, Berikut Ini Caranya

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan aksi pembunuhan karena beberapa motif, salah satunya adalah balas dendam.

"Motif tersangka melakukan pembunuhan berencana ini adalah karena adanya keinginan balas dendam terhadap si korban, karena sempat terjadi masalah asusila yang dilakukan oleh anaknya korban ini pada anaknya si tersangka MR ini," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Jumat, 5 Februari 2021 dikutip dari PMJ News, Jumat, 5 Februari 2021. 

Tak hanya itu, Kombes Hendra juga menjelaskan motif lainnya dibalik aksi pembunuhan ini yakni adanya hubungan gelap yang terjalin antara pelaku dan istri sang korban.

Baca Juga: Ini 3 Dampak Terburuk Psikologis Korban Pemerkosaan

Untuk diketahui sebelumnya, korban Ardanih ini dilaporkan meninggal karena melakukan bunuh diri, namun pihak keluarga melaporkan lebih jauh ke pihak kepolisian karena curiga terhadap beberapa luka tusuk yang ditemukan pada tubuh korban. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyidikan dan menunggu hasil autopsi untuk menemukan motif lainnya dari tersangka.

Atas kasus ini, tersangka berinisial MR akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.***

Halaman:

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub