Atas perbuatannya, DW yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan, akan sangkakan dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Terkait kasus ini, Ryan mengimbau masyarakat agar dalam mengenali seseorang, harus benar-benar dipastikan orang tersebut dengan baik.
"Kepada orang tua kita harapkan selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ingat Ryan.***