Bejat, Pria di Aceh Ini Perkosa Anak Kandung yang Berusia 15 Tahun Hingga Berkali-kali

- 24 Mei 2021, 23:59 WIB
Bejat, Pria Ini Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 15 Tahun Hingga Berkali-kali
Bejat, Pria Ini Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 15 Tahun Hingga Berkali-kali /Pixabay/Sasint//

WARTA SAMBAS – Harimau saja tidak akan memangsa anaknya. Tetapi pria berinisial Yus (41) di Kabupaten Simeulue, Aceh, tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun, hingga berulang-ulang kali sejak Februari 2021.

“Perbuatan itu telah berulang kali dilakukan ayahnya saat tidur di kamar rumah mereka," kata AKBP Agung Surya Prabowo, Kapolres Simeulue melalui KBO Reskrim Ipda Zumadil Firdaus, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 24 Mei 2021.

Zumadil mengungkapkan, perkosaan tersebut dilakukan Yus sejak Februari 2021. Tetapi korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya tersebut, lantaran selalu mendapat ancaman.

Korban yang masih di bawah umur ini baru berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya itu ke polisi pada Jumat 21 Mei 2021, itupun dengan didampingi 2 temannya.

Baca Juga: Usai Perkosa dan Jual Remaja Putri, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Kabur ke 2 Daerah Ini

Mendapat laporan perkosaan terhadap anak bawah umur tersebut, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama Tim Elang Resmob Polres Simeulue melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian menangkap Yus dan mengamankannya di Mapolres Simeulue bersama sejumlah barang bukti kasus perkosaan terhadap anak akandung tersebut, untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Yus disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 (UU 23/2002) tentang perlindungan anak sebagai,mana telah diubah dengan UU 35/2014 dan UU 2015. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Zumadil.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x