Pria 52 Tahun Melakukan Perbuatan Cabul terhadap Anak Tiri dan Adik Iparnya yang Masih Berusia 7 Tahun  

- 14 Maret 2021, 22:09 WIB
Pria 52 Tahun Melakukan Perbuatan Cabul terhadap Anak Tiri dan Adik Iparnya yang Masih Berusia 7 Tahun   
Pria 52 Tahun Melakukan Perbuatan Cabul terhadap Anak Tiri dan Adik Iparnya yang Masih Berusia 7 Tahun   /PMJ News

 

WARTA SAMBAS – Seorang warga Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berinisial Ma (52) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri dan adik iparnya yang masih berusia 7 tahun.

“Tersangka Ma ini ditangkap Tim Cobra yang merupakan gabungan petugas Reskrim dan Intel Polres Rejang Lebong di rumahnya pada Sabtu 13 Maret sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKBP Puji Prayitno, Kapolres Rejang Lebong melalui Kasatreskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Minggu 14 Maret 2021.

Rahmat mengungkapkan, MA dilaporkan istrinya pada Kamis 11 Maret 2021 lalu, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dan adiknya, dengan cara memasukkan jari tangannya ke alat kelamin kedua gadis kecil tersebut.

"Kedua anak korban ini tidak berani melaporkan apa yang mereka alami, karena tersangka pelaku mengancam akan memukul keduanya bila melaporkan kepada oranglain termasuk sang ibu,” kata Rahmat.

Baca Juga: Pria 52 Tahun Cabuli Putri Kandung Hingga Tak Terhitung Lagi Sudah Berapa Kali, Hanya Jeda Karena Haid

Setelah menerima laporan dari ibu sekaligus kakak korban, lanjut Rahmat, petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk membekuk pelaku.

Kemudian pada Sabtu malam, Ma diketahui sedang di rumahnya. Saat itulah petugas bergerak untuk menangkap dan menggelandangnya ke Mapolres Rejang Lebong.

Selain menangani kasus Ma ini, kata Rahmat, pihaknya juga menangani kasus pencabulan ayah tiri dan persetubuhan anak di bawah yang melibatkan seorang pemuda desa sebagai pelaku, dan pelajar SMK sebagai korban yang dicekoki minuman keras terlebih dahulu.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x