Ulang Tahun Indonesia, 2.491 Napi Terima Remisi Bebas

- 17 Agustus 2021, 20:21 WIB
Pada Ulang Tahun Indonesia 2021 ini, ribuan Napi ketiban berkah, dari dapat remisi pengurangan masa hukuman sampai bebas./Foto: Ilustrasi
Pada Ulang Tahun Indonesia 2021 ini, ribuan Napi ketiban berkah, dari dapat remisi pengurangan masa hukuman sampai bebas./Foto: Ilustrasi /Agus Somantri/Galamedia/

 

WARTA SAMBAS - Dirgahayu Indonesia. Pada momen Ulang Tahun Indonesia 2021 ini, ratusan ribu Narapidana (Napi) turut merasakan kebahagiaan

Tercatat 134.430 Napi di tanah air yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman di saat perayaan Ulang Tahun Indonesia Selasa 17 Agustus 2021.

Mereka yang beruntung di hari Ulang Tahun Indonesia tersebut, terdiri atas 2.491 Napi yang mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas.

Kemudian 131.939 Napi lainnya menerima Remisi Umum I dengan besaran yang bervariasi, mulai dari 1 sampai 6 bulan.

Baca Juga: Ulang Tahun Indonesia, Ma'ruf Amin Ajak Tumbuhkan Semangat Juang dalam Hadapi Covid-19

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, Napi yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Persyaratan tersebut di antaranya sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan lainnya.

Syarat untuk mendapatkan remisi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x