"Pelaku terlilit utang dan memiliki niat melakukan pencurian. Selain menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil motor korban dan dua unit Ponsel," ungkap Pandra.
Atas perbuatannya, RS disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang lain. Kemudian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukumannya berupa pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkas Pandra.***