2 Mucikari Jajakan Anak Bawah Umur via MiChat Ditangkap Polisi

- 24 Mei 2021, 22:43 WIB
2 Mucikari Jajakan Anak Bawah Umur via MiChat Ditangkap Polisi
2 Mucikari Jajakan Anak Bawah Umur via MiChat Ditangkap Polisi /Michat Indonesia

WARTA SAMBAS – MiChat, aplikasi perpesanan instan gratis, kembali menjadi ‘senjata utama’ praktik prostitusi online. Pemuda berinisial AP (24) dan AD (27) memanfaatkannya sebagai sarana untuk menawarkan anak-anak bawah umur kepada para lelaki hidup belang.

“Para pelaku ini memasang tarif Rp300 sampai Rp500 Ribu untuk satu kali layanan. Uang tersebut digunakannya untuk membayar sewa hotel dan biaya hidup sehari-hari,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 24 mei 2021.

Yusri mengungkapkan, 2 mucikari tersebut ditangkap dalam pengungkapan kasus prostitusi online di 2 hotel di Jakarta Barat. “Dari 75 orang (yang diamankan), dua orang mucikari atau yang berperan sebagai joki,” katanya.

Baca Juga: MiChat Bagikan 5 Tips Aman Sebelum Bertemu Langsung dengan Teman Baru, Nomor 2 Efektif Tekan Prostitusi Online

Atas perbuatannya, AP dan AD disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Yusri mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus prostitusi online tersebut, 18 korban merupakan anak bawah umur. Mereka dijajakan via MiChat kepada lelaki hidung belang.

Kini para korban yang masih di bawah umur tersebut dititipkan ke Lembaga Rehabilitasi dan Perlindungan Anak, untuk mendapatkan perawatan dan trauma healing.

“Semua korbannya ini sudah diserahkan ke P2TP2A dan Handayani. Dari 18 orang, tujuh diantaranya ke P2TP2A, enam orang ke Handayani, semnetara sisanya dipulangkan ke rumah masing-masing,” rinci Yusri.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x