Polisi Gerebek Markas Prostitusi Online di Serpong

- 7 Februari 2021, 10:52 WIB
Prostitusi Online di Serpong
Prostitusi Online di Serpong /PMJNews/

WARTA SAMBAS - Bermodalkan informasi dari masyarakat, jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek markas prostitusi online di kawasan Serpong, 26 pelaku termasuk 3 laki-laki yang menjadi muncikari, berhasil diamankan.

Ketiga muncikari tersebut berinisial R alias A (30), H alias R (31), dan RA (23). Mereka yang mencari pelanggan untuk 23 Penjaja Seks Komersil (PSK) secara online.

"Mereka menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online, tarifnya Rp300 hingga Rp700 Ribu," ungkap AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Tangsel, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Minggu 7 Februari 2021.

Baca Juga: Berkedok Spa, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Hotel

Iman mengungkapkan, para pelaku yang diduga melakukan kejahatan terhadap kesusilaan itu, diamankan di salah satu penginapan di kawasan Serpong.

Warga sekitar curiga penginapan tersebut sering dijadikan tempat transaksi prostitusi, makanya menginformasikannya ke polisi.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Artis TA, Sassha Carissa Dicecar 28 Pertanyaan

Mendapati informasi tersebut, aparat kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sampai akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan pada Jumat 5 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.

PSK beserta muncikarinya berhasil diamankan. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x