WARTA SAMBAS - Aplikasi pencari jodoh kerap dikaitakan dengan 'sarang' prostitusi secara online. Ironisnya, praktek ini kerap ditemukan di berbagai darerah di tanah air.
Seperti yang terjadi di Jawa Tengah yang memanfaatkan aplikasi pencari jodoh untuk meraup keuntungan dengan melakukan prostitusi secara online.
Baca Juga: Babi Ngepet di Depok Hoaks, Pelakunya Adam Ibrahim Cuma Ingin Terkenal di Kampung
Atas pengungkapan kasus tersebut, AKP Afiditya Arief Wibowo Kasat Reskrim Polres Kebumen menyatakan, menangkap satu tersangka.
AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka itu berinisial WN (20) yang merupakan warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
WN yang diamankan atas kasus prostitusi online bermoduskan pencarian jodoh itu, diduga berperan sebagai mucikari.
"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," ujar AKP Afiditya Arief Wibowo, Jumat 30 April 2021.