Aplikasi Pencari Jodoh bak Jadi 'Sarang' Prostitusi Online, Polisi Berhasil Ringkus Seorang Mucikari

- 30 April 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi prostitusi online.*
Ilustrasi prostitusi online.* /

Pengungkapan dan penangkapan tersangka prostitusi online itu, dipimpin langsung AKP Afiditya Arief Wibowo bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.

Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut diantaranya dua handphone, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai Rp1 juta hasil transaksi.

Kasat Reskrim Polres Kebumen juga mengungkapkan bahwa, tersangka menawarkan wanita yang bisa dikencani melalui aplikasi pencarian jodoh.

Tersangka juga menawarkan harga yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali berhubungan intim.

Baca Juga: Maling Motor Tewas Dihajar Massa di Serpong, Ini Kata Polisi…

"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," tutur AKP Afiditya Arief Wibowo melansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Prostitusi Online Modus Aplikasi Cari Jodoh Terbongkar, Muncikari Dibekuk Polres Kebumen bersumber dari PMJ News.

Kasat Reskrim juga mengatakan, tersangka mengaku kepada polisi bahwa dirinya telah melancarkan aksinya dalam bisnis prostitusi online itu, sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya diciduk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: pmj news Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah