Muhammad Kace Ditahan, 400 Video Konten Unggahannya Diajukan ke YouTube untuk Pemblokiran

- 26 Agustus 2021, 13:30 WIB
Muhammad Kace ditahan Bareskrim Polri, 400 video konten unggahannya diajukan ke YouTube untuk pemblokiran.
Muhammad Kace ditahan Bareskrim Polri, 400 video konten unggahannya diajukan ke YouTube untuk pemblokiran. /Screenshot YouTube Terang Dunia

Setelah menjadi tersangka penistaan agama Islam, Muhammad Kace langsung diangkut ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 25 Agustus 2021.

Pengangkutan Muhammad Kace dari Bali tersebut diamini Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus penistaan agama Islam dengan tersangka Muhammad Kace ini akan dituntaskan.

Muhammad Kace disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu Muhammad Kace juga bisa dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah