Setelah menjadi tersangka penistaan agama Islam, Muhammad Kace langsung diangkut ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 25 Agustus 2021.
Pengangkutan Muhammad Kace dari Bali tersebut diamini Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus penistaan agama Islam dengan tersangka Muhammad Kace ini akan dituntaskan.
Muhammad Kace disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain itu Muhammad Kace juga bisa dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.***