Atas perbuatannya, Pelaku W disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***
Atas perbuatannya, Pelaku W disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***
Editor: Mordiadi
Sumber: PMJ News