Kebakaran Lapas Tangerang, Kalapas Nonaktif Victor Teguh Prihartono Selamat dari Jerat Hukum

- 29 September 2021, 17:08 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan Kalapas Nonaktif Victor Teguh Prihartono tidak menjadi tersangka kebakaran Lapas Tangerang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan alasan Kalapas Nonaktif Victor Teguh Prihartono tidak menjadi tersangka kebakaran Lapas Tangerang. /Dok. PMJ News/

WARTA SAMBAS - Kalapas Nonaktif Victor Teguh Prihartono selamat dari jerat hukum kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten pada 8 September 2021 lalu.

Penyidik Polri tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kalapas Nonaktif Victor Teguh Prihartono sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten.

Dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut, Penyidik hanya menetapkan 6 tersangka minus Kalapas Nonaktif Victor Teguh Prihartono.

"Menetapkan tersangka itu harus sesuai dengan alat bukti serta sesuai kapasitasnya," jelas Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Dirkrimum Polda Metro Jaya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Buntut Kebakaran Lapas Tangerang, Kalapas Victor Teguh Dinonaktifkan

Sampai saat ini, Penyidik sudah 2 kali melakukan gelar perkara kebakaran Lapas Tangerang, yakni terkait Pasal 359 dan 188 KUHP.

Penyidik telah menetapkan 6 tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang, yakni: 

1. RU, pegawai Lapas Tangerang

2. S, pegawai Lapas Tangerang

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x