Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto, Randy Bagus Hari Sasongko Jadi Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

- 5 Desember 2021, 22:23 WIB
Terkait kasus mahasiswi bunuh diri di Mojokerto, oknum Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko jadi tersangka dan dipecat dengan tidak hormat.
Terkait kasus mahasiswi bunuh diri di Mojokerto, oknum Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko jadi tersangka dan dipecat dengan tidak hormat. /Twitter/@zettakyl

Di lokasi bunuh diri ditemukan bekas minuman yang dicampur potasium, tepat di dekat jasad wanita tersebut. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.

Baca Juga: Sebulan Menikah, Suami Gorok Leher Istri Lalu Bunuh Diri di Kamar

Wanita bunuh diri tersebut diketahui bernama Novia Widyasari Rahayu (23), warga Desa Japan, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto.

Novia Widyasari Rahayu tercatat sebagai mahasiswi Universitas Brawijaya Malang dan berpacaran dengan Bripda Randy.

Novia dan Randy berkenalan saat sedang nonton bareng distro baju di Malang, bertukar nomor Ponsel kemudian memutuskan untuk berpacaran pada Oktober 2019.

Kedua melakukan hubungan layaknya suami istri dalam kurun 2020 sampai 2021 di Malang baik di indekost maupun hotel.

Baca Juga: Ganjar Pranowo versus Puan Maharani, Pengamat Politik: 'Drama Bunuh Diri' Palsu ala PDIP

Selamanya keduanya berpacaran Novia diketahui sudah dua kali melakukan aborsi,yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," ungkap Slamet.

Perbuatan ini melanggar hukum secara internal Kepolisian, yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah