Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto, Randy Bagus Hari Sasongko Jadi Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

- 5 Desember 2021, 22:23 WIB
Terkait kasus mahasiswi bunuh diri di Mojokerto, oknum Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko jadi tersangka dan dipecat dengan tidak hormat.
Terkait kasus mahasiswi bunuh diri di Mojokerto, oknum Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko jadi tersangka dan dipecat dengan tidak hormat. /Twitter/@zettakyl

 

WARTA SAMBAS - Terkait kasus mahasiswi bunuh diri di Mojokerto, oknum Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko jadi tersangka dan dipecat dengan tidak hormat.

Bripda Randy tersangka karena terlibat kasus mahasiswi Universitas Brawijaya bunuh diri di dekat makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, Bripda Randy juga mendapat sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar hukum internal Kepolisian Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, 5 Desember 2021.

Baca Juga: Penderita Covid-19 Tewas Bunuh Diri di Villa Cut Meutia Kirana Kota Bekasi

Sementara menurut Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, selain melanggar hukum internal kepolisian, Randy juga dijeart dengan Pasa 348 juct 55 KUHP.

Sebelumnya Polres Mojokerto mendapat laporan dari warga tentang adanya wanita bunuh diri di makan Dusun Sugian, Desa Japan, Keamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Dari laporan tersebut, Penyidik Polres Mojokerto bersama Ditreskrimum Polda Jawa Timur bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri tersebut.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x