WARTA SAMBAS - Untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tim Badan Legislasi DPRD RI berkunjung ke Kalbar.
Momen ini pun dimanfaatkan Gubernur Kalbar Sutarmidji untuk mengusulkan Golongan C dilarang total dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Terkait penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol itu, Sutarmidji juga mengusulkan agar Golongan B hanya boleh tersedia di hotel bintang 4 ke atas.
"Sedangkan Golongan A dijual terbatas, seperti bir hanya di klub malam," kata Sutarmidji, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman kalbarprov.go.id, Selasa 12 April 2022.
Baca Juga: Miris!!!.. Beredar Kabar Miras Berlabel Halal dari MUI? Cek Faktanya Disini
Seperti diketahui, Minuman Beralkohol Golongan C memiliki kadar etanol paling tinggi yang boleh dikonsumsi yaitu 20-45 persen.
Minuman Beralkohol Golongan B memiliki kadar etanol 5-20 persen. Sedangkan Golongan A memiliki kadar 1-5 persen.
Sutarmidji juga mengusulkan, penjualan Minuman Beralkohol Golongan A di supemarket atau swalayan diatur secara ketat dan tidak boleh dipajang.
Ia juga berharap ada pengaturan penggunaan minuman beralkohol dalam kegiatan adat istiadat. Termasuk kadar alkoholnya.