RUU Larangan Minuman Beralkohol, Sutarmidji Usul Golongan C Dilarang Total

- 12 April 2022, 13:05 WIB
Untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tim Badan Legislasi DPRD RI berkunjung ke Kalbar.
Untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tim Badan Legislasi DPRD RI berkunjung ke Kalbar. /Prokopim/kalbarprov.go.id

WARTA SAMBAS - Untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tim Badan Legislasi DPRD RI berkunjung ke Kalbar.

Momen ini pun dimanfaatkan Gubernur Kalbar Sutarmidji untuk mengusulkan Golongan C dilarang total dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Terkait penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol itu, Sutarmidji juga mengusulkan agar Golongan B hanya boleh tersedia di hotel bintang 4 ke atas.

"Sedangkan Golongan A dijual terbatas, seperti bir hanya di klub malam," kata Sutarmidji, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari laman kalbarprov.go.id, Selasa 12 April 2022.

Baca Juga: Miris!!!.. Beredar Kabar Miras Berlabel Halal dari MUI? Cek Faktanya Disini

Seperti diketahui, Minuman Beralkohol Golongan C memiliki kadar etanol paling tinggi yang boleh dikonsumsi yaitu 20-45 persen.

Minuman Beralkohol Golongan B memiliki kadar etanol 5-20 persen. Sedangkan Golongan A memiliki kadar 1-5 persen.

Sutarmidji juga mengusulkan, penjualan Minuman Beralkohol Golongan A di supemarket atau swalayan diatur secara ketat dan tidak boleh dipajang.

Ia juga berharap ada pengaturan penggunaan minuman beralkohol dalam kegiatan adat istiadat. Termasuk kadar alkoholnya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: kalbarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x