"Jangan sampai mabuk, agar tidak mengganggu ketertiban umum," kata Sutarmidji.
Baca Juga: Cabut Perpres Miras, Legislator Nilai Presiden Dengarkan Suara Rakyat
Ia juga mengusulkan judul peraturan yang mengatur peredaran dan penggunaan Minuman Baralkohol ini.
"Peredaran, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol," demikian usulan Sutarmidji terkait judul UU tersebut.
Terkait berbagai usulan tersebut, Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya.
Lantaran berbagai masukan seperti itu sangat diperlukan sebelum UU Larangan Minuman Beralkohol disahkan.
"Bila Undang-Undang tersebut sudah ditetapkan, jangan sampai tersendat-sendat atau tidak bisa diterapkan dengan baik," kata Adang Daradjatun.
Ia mengatakan, Badan Legislasi DPR RI bertuas menyelesai UU tersebut dengan menyesuaikan dengan saran dan masukan yang diperoleh di lapangan.***