RUU Larangan Minuman Beralkohol, Sutarmidji Usul Golongan C Dilarang Total

- 12 April 2022, 13:05 WIB
Untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tim Badan Legislasi DPRD RI berkunjung ke Kalbar.
Untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tim Badan Legislasi DPRD RI berkunjung ke Kalbar. /Prokopim/kalbarprov.go.id

"Jangan sampai mabuk, agar tidak mengganggu ketertiban umum," kata Sutarmidji.

Baca Juga: Cabut Perpres Miras, Legislator Nilai Presiden Dengarkan Suara Rakyat

Ia juga mengusulkan judul peraturan yang mengatur peredaran dan penggunaan Minuman Baralkohol ini.

"Peredaran, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol," demikian usulan Sutarmidji terkait judul UU tersebut.

Terkait berbagai usulan tersebut, Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya.

Lantaran berbagai masukan seperti itu sangat diperlukan sebelum UU Larangan Minuman Beralkohol disahkan.

"Bila Undang-Undang tersebut sudah ditetapkan, jangan sampai tersendat-sendat atau tidak bisa diterapkan dengan baik," kata Adang Daradjatun.

Ia mengatakan, Badan Legislasi DPR RI bertuas menyelesai UU tersebut dengan menyesuaikan dengan saran dan masukan yang diperoleh di lapangan.*** 

 

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: kalbarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah