WARTA SAMBAS - Tersangka investasi ilegal binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz segera disidang dalam waktu dekat.
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, berkas perkara tersangka Indra Kenz Binomo sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21).
Berkas perkara tersangka Indra Kenz Binomo dinyatakan P-21 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) Kamnegtibum dan TPUL.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, karena sudah P21, maka tersangka Indra Kenz beserta barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan.
Pelimpahan ke Pengadilan tersebut, jelas Sumedana, sesuai Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP.
Usai proses P21 selesai, maka perkara Indra Kenza akan segera naik ke meja persidangan.
Diawali pembacaan dakwaan terhadap Indra Kenz yang akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi ilegal binary option aplikasi Binomo dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.