WARTA SAMBAS – Pemerintah telah memogramkan vaksinasi nasional untuk menangani pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-10). Vaksinnya sudah dipesan dan mulai didistribusikan hingga ke pelosok negeri.
Siapapun di negeri ini yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai sasaran vaksinasi nasional ini, wajib mau disuntik Vaksin Covid-19. Bila menolak, bakal disanksi.
“Sanksi ini sesuai Perda Covid-19 diberikan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” ujar Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Perhatian! Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Tolak Suntik Vaksin Covid-19”, Selasa 5 Januari 2021.
Baca Juga: Begini Efek Samping Kebiri Kimia, Hukuman untuk Predator Anak
Perda yang dimaksudkan Ahmad Riza Partri tersebut berupa Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang menyebutkan pada Pasal 30, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 Juta.
Berikut bunyi Pasal 30 Perda 2/2020 tersebut: “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000”.
Sanksi tersebut diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria namun enggan disuntik vaksin Covid-19. Adapun kriteria dimaksud sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tertanggal pada 28 Desember 2020.
Baca Juga: Ini Alasan Indonesia Bergantung pada Kedelai Impor…
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Vaksin Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi menuturkan, vaksinasi Covid-19 dapat segera dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia bila telah ada Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun total waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, menurut Siti Nadia, selama 15 bulan sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)