Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI Bolehkan Asal Penuhi 5 Poin Ini…

- 20 Maret 2021, 20:02 WIB
Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI Bolehkan Asal Penuhi 5 Poin Ini…
Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI Bolehkan Asal Penuhi 5 Poin Ini… /Pixabay/HakanGERMAN

WARTA SAMBAS – Vaksin AstraZeneca asal Inggris dan Swedia sudah dipastikan mengandung babi, karena menggunakan bahan baku enzim tripsin dari hewan yang diharamkan tersebut. Meskipun belakangan dibantah pihak produsen.

Kepastian bahwa Vaksin AstraZeneca mengandung babi tersebut didapat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pengkajian secara intensif, mulai dari pemeriksaan dokumen produksi hingga dengar pendapat dengan pemerintah.

MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tertanggal 16 Maret lalu yang menyebutkan bahwa Vaksin AstraZeneca tersebut hukumnya haram. Tetapi dibolehkan penggunaannya, apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Kemenkes Menghentikan Distribusi Vaksin AstraZeneca, Alasannya Bikin Ngeri…

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca yang Bisa untuk Lansia, Mulai Tiba di Indonesia Paling Telat Maret 2021

Berikut 5 poin yang menjadikan persyaratan dibolehkannya Vaksin AstraZeneca tersebut:

  1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak.

  2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

  3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

  4. Ada jaminan keamanan dari pemerintah sesuai dengan penjelasan saat rapat Komisi Fatwa.

  5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis Vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

“Kebolehan penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca tidak berlaku lagi jika tidak lagi sesuai dengan 5 poin di atas,” kata Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, dikutip WartaSambasRaya.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu 20 Maret 2021.

Fatwa MUI tersebut telah diserahkan ke pemerintah pada 17 Maret 2021 lalu untuk dijadikan panduan. Disetai pula peringatan kepada umat Islam Indonesia untuk tetap berpartisipasi dalam program Vaksinasi Nasional Covid-19.

“Umat islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari Covid-19,” pungkas Ni’am Sholeh.***

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x