Virus Corona India sudah Masuk Indonesia, Menkes Budi Gunadi: Ada 10 Orang

- 26 April 2021, 23:21 WIB
Virus Corona India sudah Masuk Indonesia, Menkes Budi Gunadi: Ada 10 Orang
Virus Corona India sudah Masuk Indonesia, Menkes Budi Gunadi: Ada 10 Orang /YouTube Sekretariat Presiden

WARTA SAMBAS – Virus Corona hasil mutasi yang membludak di India, ternyata sudah masuk ke Indonesia, yakni di Provinsi Sumatera, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.

“Ada 10 orang yang sudah terkena virus tersebut,” ungkap Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan (Menkes) RI dalam keterangan persnya, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 26 April 2021.

Dari 10 orang, jelas Budi Gunadi, 6 orang terpapar Virus Corona impor. Sedangkan sisanya merupakan transmisi lokal. “Ini yang kita perlu jaga, 2 di Sumatera, 1 di Jawa Barat, 1 di Kalimantan Selatan," rincinya.

Supaya tidak semakin banyak kasus paparan Virus Corona hasil mutasi di India tersebut, kata Budi Gunadi, pemerintah sudah menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan tinggal terbatas kepada Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan perjalanan ke India dalam 14 hari terakhir.

"Untuk WNI masih boleh masuk, tapi protokol kesehatan kita perketat, sehingga mereka harus stay 14 hari untuk WNI yang 14 hari terakhir pernah mengunjungi India, mereka tetap diizinkan masuk. Tapi mereka harus dikarantina 14 hari," tegas Budi Gunadi.

Baca Juga: Virus Corona Mengganas di India, Indonesia pun Berlakukan Larangan Masuk

Pemerintah juga memastikan akan melakukan Genome Sinfansing kepada semua warga yang pernah datang atau mengunjungi India. “Agar kita bener lihat, apakah terjadi mutasi baru atau tidak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, siapapun yang melakukan perjalanan dari India, dilarang masuk Indonesia. Aturan ini diterbitkan bersamaan dengan penghentian sementara permohonan visa bagi warga Negara Anak Benua tersebut.

“Bagi WNI yang masuk (Indonesia), tentunya tetap harus mengikuti Protokol Kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," kata Jhoni Ginting, Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).

Jhoni Ginting menjelaskan, Pemerintah Indonesia menerbitkan larangan masuk ini karena Virus Corona mengganas di India.

Baca Juga: Gawat, Pria 40 Tahun di Spanyol Sengaja Menularkan Virus Corona ke Puluhan Orang dan Bayi

Penolakan masuk, ini lanjut dia, hanya berlaku bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun 14 hari. Tidak berlaku bagi WNI.

Bagi WNI yang ingin pulang atau masuk ke Indonesia, ungkap Jhoni, hanya bisa melalui 7 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yakni:

  1. Bandara Soekarno-Hatta
  2. Bandara Juanda di Surabaya
  3. Bandara Kualanamu di Medan
  4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado
  5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam
  6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan
  7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

Menurut Jhoni, kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah Indonesia akan terus mengevaluasi dengan melihat perkembangan terbaru dari kasus Covid-19 di India.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di India merupakan yang tertinggi di dunia mencapai 349.313 kasus harian. Totalnya kini lebih dari 16.951.769 kasus.***

Editor: Mordiadi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah