Virus Corona Mengganas di India, Indonesia pun Berlakukan Larangan Masuk

- 25 April 2021, 19:46 WIB
Virus Corona Mengganas di India, Indonesia pun Berlakukan Larangan Masuk
Virus Corona Mengganas di India, Indonesia pun Berlakukan Larangan Masuk /Instagram @reuters/

WARTA SAMBAS – Siapapun yang melakukan perjalanan dari India, dilarang masuk Indonesia. Aturan ini diterbitkan bersamaan dengan penghentian sementara permohonan visa bagi warga Negara Anak Benua tersebut.

“Bagi WNI yang masuk (Indonesia), tentunya tetap harus mengikuti Protokol Kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," kata Jhoni Ginting, Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham), seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Minggu 25 April 2021.

Jhoni Ginting menjelaskan, Pemerintah Indonesia menerbitkan larangan masuk ini karena Virus Corona mengganas di India.

Penolakan masuk, ini lanjut dia, hanya berlaku bagi seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun 14 hari. Tidak berlaku bagi WNI.

Baca Juga: TKI Bawa Masuk Varian Baru Virus Corona dari Malaysia ke Batam

Bagi WNI yang ingin pulang atau masuk ke Indonesia, ungkap Jhoni, hanya bisa melalui 7 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yakni:

  1. Bandara Soekarno-Hatta
  2. Bandara Juanda di Surabaya
  3. Bandara Kualanamu di Medan
  4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado
  5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam
  6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan
  7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

Menurut Jhoni, kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah Indonesia akan terus mengevaluasi dengan melihat perkembangan terbaru dari kasus Covid-19 di India.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di India merupakan yang tertinggi di dunia mencapai 349.313 kasus harian. Totalnya kini mencapai 16.951.769 kasus.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x