Konser Musik dan Pesta Pernikahan Skala Besar Diizinkan, Menteri Kominfo Beberkan Syarat dan Ketentuannya...

- 27 September 2021, 19:59 WIB
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, konser musik dan pesta pernikahan berskala besar diizinkan selama pandemi Covid-19 ini.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, konser musik dan pesta pernikahan berskala besar diizinkan selama pandemi Covid-19 ini. /Dok. Kominfo/

WARTA SAMBAS - Pemerintah terus memberikan pelonggaran selama pandemi Covid-19. Kini konser musik dan pesta pernikahan berskala besar diizinkan.

Selain konser musik dan pesta pernikahan, konferensi, pameran dagang dan even olahraga berskala besar juga diizinkan.

Pemerintah memberikan izin konser musik dan pesta pernikahan dan lainnya ini meski dalam skala besar, supaya masyarakat tetap produktif.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menjelaskan, pemberian izin ini untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai Tanggal 4 Oktober 2021, 10 Kabupaten dan Kota Masih Level 4

Khususnya pada sektor pariwisata selama pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Perlu kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif, namun juga aman dari Covid-19," kata Johnny, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 27 September 2021.

Izin kegiatan berskala besar itu diberikan, kata Johnny, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Pekan Olahraga Nasional atau PON XX Papua, menurut Johnny, menjadi contoh kegiatan berskala besar sesuai pedoman dan praktik yang sedang dijalankan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x