Pengadilan Jepang Melarang Pernikahan Sejenis, Ini Alasannya…

- 17 Maret 2021, 17:10 WIB
Pengadilan Jepang Melarang Pernikahan Sejenis, Ini Alasannya…
Pengadilan Jepang Melarang Pernikahan Sejenis, Ini Alasannya… /Jasmin Sessler/Pixabay

WARTA SAMBAS – Pengadilan Jepang melarang atau tidak mengizinkan pernikahan sejenis. Keputusan yang dikeluarkan pada Rabu 17 Maret 2021 tersebut menjadi kemenangan simbolis konstitusi yang mendefinisikan pernikahan harus didasarkan pada ‘persetujuan bersama dari dua jenis kelamin’.

Berdasarkan aturan tersebut, selain dilarang menikah, pasangan sejenis juga tidak boleh mewarisi aset pasangannya seperti rumah yang mungkin mereka tinggali bersama, dan tidak memiliki hak orangtua atas anak pasangannya.

Namun ada sertifikat kemitraan yang dikeluarkan masing-masing kota di Jepang untuk membantu pasangan sejenis menyewa tempat bersama dan memiliki hak kunjungan ke rumah sakit.

Tetapi pemerintah tetap tidak memberi pasangan sejenis hak hukum yang sama seperti yang dinikmati pasangan heteroseksual pada umumnya.

Dilansir WartaSambasRaya.com dari The Straits Time, kendati keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) telah dilegalkan sejak 1880 karena hukum di Jepang relatif liberal menurut standar Asia, sikap sosial masyarakat setempat menyebabkan komunitas ini sebagian besar tidak terlihat.

Baca Juga: 5 Cara Terapi Islami Agar Sembuh dari Homoseksual (LGBT)

Baca Juga: LGBT di Mata Buya Yahya: Kalau Melihat Saudara Kita Sakit, Masak Kita Biarkan Begitu Saja

Stigma masyarakat membuat para LGBT di Jepang belum mengungkapkan kelainan seksualnya, bahkan termasuk kepada keluarga mereka sendiri. Hal tersebut tentunya semakin kokoh dengan keputusan pengadilan yang melarang pernikahan pasangan sejenis.

Terkait keputusan pengadilan tersebut, Perusahaan Dagang Amerika mengeluarkan pernyataan bahwa sikap tersebut membuat Jepang kurang kompetitif secara internasional.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: The Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x