WARTA SAMBAS – Baru-baru ini, publik Kalimantan Barat dihebohkan dengan kasus penangkapan terhadap warga Kabupaten Sambas, Jumardi yang menjual burung bayan atau betet.
Jumardi yang hidup di bawah garis kemiskinan, menjual burung bayan untuk mendapatkan sejumlah uang demi membeli makanan untuk anak dan istrinya di rumah.
Ketidaktahuannya akan status burung bayan sebagai hewan dilindungi itu menghantarkannya ke masalah hukum. Publik pun berharap aparat terkait melihat sisi kemanusiaan terhadap kasus tersebut.
Jumardi ditangkap karena menjual burung yang dilindungi negara. Namun tentunya berbeda ceritanya kalau yang dijualnya itu merupakan hewan yang tidak dilindungi.
Baca Juga: Burung Enggan Berkicau? Begini Cara Nabi Sulaiman Menghadapinya…
Negara membolehkan jual beli burung atau hewan lainnya yang tidak terancam punah. Demikian pula kalau memeliharanya dalam sangkar. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang dengan hobi sebagian masyaraka ini?.
Menurut Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, seperti Dikutip WartaSambasRaya.com dari laman muslim.or.id, tidaklah mengapa seseorang memelihara burung di dalam sangkar, selama si pemelihara menyediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Seperti makanan, minuman, membuatnya hangat saat cuaca dingin, membuat sejuk saat suasana panas dan lainnya.
Baca Juga: Ikmas Pontianak Minta Evaluasi Kinerja BKSDA Provinsi Kalbar
Hal tersebut didasarkan pada dalil hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi;